Forensik KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Digital Perintah Tenggelamkan Ponsel

Gedung KPK/Pasuruan/(ist/fkn)
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

Faktamanado.id, MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (26/5/2025) menyisakan fakta baru dari pemeriksaan forensik digital KPK.

Hafni Ferdian, pemeriksa forensik dari KPK, mengaku tidak menemukan bukti digital perintah menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku maupun ajudannya sebagai bentuk upaya penghilangan barang bukti.

Temuan ini semakin menguatkan argumen kubu pembela Hasto yang mempertanyakan validitas alat bukti elektronik.

Ketika dicecar hakim, Hafni menegaskan bahwa timnya hanya menerima 66 barang elektronik untuk dianalisis, dan tidak satu pun menunjukkan kerusakan akibat perendaman atau ekspose air.

Selain itu, tidak ada data call detail record (CDR) yang diserahkan untuk dianalisis, sehingga pemeriksaan hanya berdasarkan penyadapan yang sudah ada—bukan bukti digital forensik.

Temuan Tim Forensik di Persidangan

Dua poin penting hasil pemeriksaan forensik KPK adalah:

Tidak Ada Ponsel Rusak: Semua perangkat yang diuji dalam kondisi fisik utuh, tanpa indikasi terendam air.

Baca Juga: KPK Belum Menahan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung

Tidak Ada Analisis CDR: Data CDR yang biasanya digunakan untuk melacak pergerakan ponsel tidak diserahkan kepada tim forensik, sehingga tidak dianalisis sebagai bukti.

Implikasi Hukum atas Bukti Elektronik

Tanpa bukti digital forensik berupa analisis CDR atau perangkat rusak, majelis hakim akan menimbang:

Keandalan Alat Bukti: Apakah data penyadapan saja cukup menjadi dasar dakwaan tentang perintah penghancuran barang bukti?

Prosedur Administrasi: Validitas proses penyadapan dan penanganan barang bukti elektronik sesuai ketentuan perundangan.

Jika kekuatan bukti elektronik diragukan, tim kuasa hukum Hasto dapat mengajukan eksepsi atau bahkan permohonan pra-peradilan tertentu untuk menguji sahnya penyadapan.[dit]