Penggeledahan dan Penyitaan Rumah Mewah di Surabaya oleh KPK

Gedung Merah Putih KPK/hasto/Fkn.
KPK/(Instagram)

Faktamanado.id, MANADO – Penyidik KPK melakukan penggeledahan dua rumah mewah di Surabaya dan sekitarnya pada Minggu, 25 Mei 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari penggeledahan ini disita uang tunai dan perhiasan senilai total sekitar Rp1 miliar.

Selain tiga mantan anggota Direksi PT ASDP yang telah ditahan, KPK juga menetapkan Adjie—pemilik PT JN Group—sebagai tersangka meski belum hadir pemeriksaan.

Dari perhitungan awal, transaksi akuisisi menghasilkan kerugian negara minimal Rp893,16 miliar.

Penggeledahan ini menjadi babak penting dalam membongkar konstruksi kasus yang melibatkan manipulasi valuasi kapal dan perencanaan KSU (Kerja Sama Usaha) secara tidak transparan.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp200 juta serta perhiasan seberat Rp800 juta, termasuk satu jam tangan berlian dan beberapa cincin mewah.

Baca Juga: Upaya KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Barang bukti ini diduga bagian dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Di rumah kedua, dokumen kontrak, email, dan bukti transfer juga dikumpulkan untuk memperkuat alur penyidikan.

Kasus bermula pada 2019 dengan MoU dan Kontrak Induk KSU antara PT ASDP dan PT JN, meski dewan komisaris sempat menolak rencana akuisisi karena usia kapal JN yang tua.

Setelah pergantian komisaris pada 2020, valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diproses ulang dengan data yang direkayasa agar sesuai keinginan Adjie—mengakibatkan nilai akuisisi final Rp1,272 triliun.

KPK menemukan rekayasa data usia kapal dan dokumen, yang berdampak pada kerugian negara hampir Rp900 miliar.

Penyidikan kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam akuisisi BUMN, serta peran aktif KPK dalam membongkar praktik korupsi skala besar.[dit]