Pemasangan Plang Penyitaan 8 Aset Mewah di Surabaya oleh KPK

ilustrasi KPK/saksi
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn

Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dengan memasang plang tanda penyitaan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya pekan ini.

Nilai total aset tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, bagian dari barang bukti dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, delapan bidang aset ini meliputi tiga rumah di kompleks perumahan mewah dengan estimasi nilai mencapai Rp500 miliar, serta lima bidang tanah komersial.

Pemasangan plang merupakan langkah awal mengeksekusi aset demi pemulihan kerugian negara yang diestimasi hampir Rp893,16 miliar.

Rincian 8 Bidang Aset Tersita

Tiga rumah mewah di kawasan elit Surabaya (nilai sekitar Rp500 miliar)

Dua kavling di pusat bisnis kota

Tiga bidang tanah strategis dekat pelabuhan dan kawasan industri

Baca Juga: Penggeledahan dan Penyitaan Rumah Mewah di Surabaya oleh KPK

Penyitaan aset merujuk pada konstruksi perkara yang melibatkan Adjie (pemilik PT JN) serta tiga mantan Direktur PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Keempatnya telah dicegah ke luar negeri dan mengajukan praperadilan yang ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Setelah penyitaan, KPK akan mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan guna mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, para tersangka berupaya menunda proses hukum melalui praperadilan, namun upaya tersebut tidak berhasil. KPK terus memantau pelaksanaan penyitaan hingga eksekusi perampasan.

Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal BUMN dan peran aktif KPK dalam menindak korupsi struktural.

Langkah penyitaan aset adalah bagian krusial dalam memastikan dana negara yang dikorupsi dapat dipulihkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.[dit]