KPK Lakukan Pemeriksaan Siman Bahar di RS

Gedung KPK/Kementan/(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyiapkan agenda penting untuk memeriksa Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Pemeriksaan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Siman Bahar rencananya akan diperiksa pada Selasa, 20 Mei 2025, di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang, setelah sebelumnya menunda panggilan dengan alasan kesehatan yang memerlukan cuci darah.

Dengan gelar SB sebagai tersangka, KPK memperluas penyelidikan untuk menyempurnakan alat bukti. Meskipun sempat gugur melalui putusan praperadilan pada November 2023, lembaga antirasuah tidak menghentikan proses penyidikan.

Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal pemeriksaan dan latar belakang kasus yang membelit Siman Bahar.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kaveling 29, Tangerang.

Metode pemeriksaan khusus di rumah sakit ini dipilih agar kondisi kesehatan Siman Bahar tetap terjaga selama proses penyidikan. Barang bukti dan pertanyaan dugaan korupsi pengolahan anoda logam akan diungkap oleh tim penyidik KPK secara komprehensif, meski materi pemeriksaan belum dirinci lebih lanjut oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Pemasangan Plang Penyitaan 8 Aset Mewah di Surabaya oleh KPK

Siman Bahar awalnya dipanggil KPK pada 3 Februari 2025, tetapi tidak hadir karena jadwal cuci darah. Sebelumnya, pada 5 Juni 2023, penyidik KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka, setelah menyita aset senilai Rp 100 miliar berupa tanah di Jawa Timur pada tahun 2024.

Meskipun putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 November 2023 menegaskan penetapan tersangka tidak berkekuatan hukum, KPK melanjutkan pengumpulan bukti tanpa menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3.

Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan limbah anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado, yang menurut perhitungan auditor merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK juga telah menjerat mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, dengan vonis 6,5 tahun penjara dan kerugian negara sebesar Rp 100,7 miliar. Kasus Siman Bahar ini menjadi babak lanjutan upaya pemberantasan korupsi dalam industri pertambangan nasional.[dit]