Tambang Emas Ilegal di Kalbar Jaringan SB Terbongkar dan Siapa Backingan AS?

SB
Instagram

Faktamanado.id, MANADO – Penemuan 47 keping emas seberat masing‑masing 1 kilogram pada Sabtu, 5 Mei 2025, di kawasan Perdana Square Pontianak Selatan mengejutkan publik.

Operasi gabungan yang dipimpin Polresta Pontianak berhasil mengungkap gudang ruko milik jaringan dengan inisial SB, tersangka kasus korupsi yang sudah lebih dulu ditetapkan KPK.

Berdasarkan penyelidikan, emas-emas itu diduga kuat merupakan hasil praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar.

Barang bukti selanjutnya diidentifikasi milik inisial LS, adik SB, yang diduga menjadi penyimpan sekaligus distribusi emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Tak hanya soal jumlahnya yang fantastis, temuan ini membuka tabir kelangkaan perhatian aparat terhadap praktik tambang ilegal besar.

Selama ini, sejumlah laporan menyebutkan aktivitas PETI menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara dari pajak dan royalti, hingga konflik horizontal antar kelompok mafia tambang.

Namun, sering kali penindakan hanya menyasar penampung kecil atau petani tambang skala mikro, sementara “cukong” besar tetap luput dari sasaran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 47 keping batangan emas seberat total 47 kilogram dan sejumlah dokumen transaksi.

Menurut keterangan penyidik, lokasi ruko yang dijadikan tempat penyimpanan memiliki sistem pengamanan berlapis—indikasi bahwa operasi penyimpanan emas ilegal ini bukan aktivitas sporadis, melainkan skema berkelanjutan dengan jaringan luas.

Baca Juga: JPU KPK Dalami Pernyataan ‘Siapa yang Berani Hasto Tersangka’

Penetapan SB sebagai pihak utama bukan tanpa alasan: ia pernah terjerat korupsi dan memiliki relasi kuat dengan oknum aparat, sehingga keberanian menyimpan emas dalam jumlah masif pun terkesan “kebal hukum.”

Menanggapi temuan ini, Uchok Sky Khadafi, Direktur Center of Budget Analysis (CBA), menyebut penggerebekan bukan semata aksi penegakan hukum, melainkan sinyal perang terbuka antar jaringan emas ilegal.

“Kenapa hanya SB yang ditindak? Kenapa bandar besar lain seperti AS, yang sudah santer disebut ‘Raja Emas Ilegal,’ belum pernah tersentuh?” tegas Uchok kepada Faktakalbar.id.

Menurutnya, inisial AS telah lama beroperasi dengan backing kuat.

Peristiwa di Pontianak Selatan ini justru memperkuat dugaan perebutan pasar emas ilegal, di mana satu jaringan dijegal agar jaringan lain memperoleh dominasi.

Penangkapan LS dan penggeledahan ruko SB menandai babak baru operasi Polda Kalbar dalam memberantas PETI dan perdagangan emas hitam.

Sebelumnya, petugas juga menjerat penampung emas inisial LK di Melawi dan mengungkap tiga bos emas di Kapuas Hulu. Namun, belum ada tindakan signifikan terhadap “bos” terbesar, AS.

Tantangan ke depan adalah menyisir rantai distribusi emas ilegal hingga level atas, menutup celah korupsi dan kolusi, serta memulihkan kerusakan lingkungan pasca‑tambang.[tim]