Kalbar  

Sidang Sisik Trenggiling di PN Sanggau, Saksi Ahli Temukan Transaksi di Hp Tersangka

Sidang Sisik Trenggiling di PN Sanggau

FAKTA GRUP – Persidangan perniagaan gelap Sisik Trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kembali dilanjutkan, Kamis 9 Januari 2025 sore kemarin. Kali ini, persidangan mengagendakan keterangan saksi ahli.

Dari prsidangan tersebut, sedikit banyak membuka tabir jaringan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi di Indonesia. Nominal yang cukup fantastis menjadi salah satu alasan hingga kini perburuan hewan yang hampir punah tersebut masih tetap berlangsung.

Sidang dengan terdakwa Fauzi dan Fransiskus dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut dipimpin majelis hakim Erslan Abdilah selaku hakim ketua didampingi B. Ivanuvski dan Muhammad Nur Hafizh masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan yakni pertama, Ahli Digital Forensik, alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia, Haryo Pradityo. Kemudian, aparatur sipil negara (ASN) di KSDA Provinsi Kalimantan Barat, Hasan Asy’ary.

Agenda persidangan utama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli disaksikan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum kedua terdakwa dan para terdakwa.

Dalam proses persidangan, setelah mendengarkan keterangan kedua ahli, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Fauzi dengan menghadirkan saksi Masyuri dan Sabinus.

Menurut keterangan dari Saksi Ahli Haryo Pradityo, terkait dengan digital forensik, terutama berkenaan dengan data-data yang berada di handphone terdakwa, setelah melalui pemeriksaan dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa terdapat bukti percakapan terkait permintaan Sisik Trenggiling.

“Kemudian, ada bukti transfer sejumlah uang bernilai puluhan juta sebagai bagian dari aktivitas perdagangan ilegal sisik tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahli Haryo juga turut membeberkan sejumlah file atau dokumen digital yang didapatkan dari hasil pemeriksaan handphone terdakwa. Beberapa file yang sempat terhapus juga berhasil dipulihkan. Namun, sesuai prosedur, ahli hanya mengungkapkan kepada majelis hakim data-data yang sesuai dengan kebutuhan dan berkaitan dengan persidangan.

Dalam keterangannya, disebut nama Abdul Halim, satu dari empat orang yang pernah berkomunikasi via pesan singkat aplikasi WhatsApp. Dalam aktivitas komunikasi tersebut juga terdapat bukti pengiriman sejumlah uang kepada terdakwa untuk memuluskan kejahatan tersebut.

Selain itu, ada juga beberapa dokumen berupa foto yang mengindikasikan tidak hanya Sisik Trenggiling yang menjadi aktivitas perniagaan gelap tersebut, tetapi kemungkinan ada sejumlah hewan dilindungi lainnya yang inklud dalam perniagaan gelap sebelumnya.

Sementara itu, dalam keterangan Ahli Hasan Asy’ary menjelaskan terkait dengan kondisi hewan Trenggiling sebagai salah satu hewan yang dilindungi karena ancaman kepunahan. Ahli juga menyampaikan bahwa Trenggiling merupakan hewan yang berfungsi sebagai pengendali serangga, termasuk serangga yang dapat menyebabkan pelapukan pohon-pohon dan mengakibatkan berkurangnya produksi karbon di alam.

Mengenai reproduksi, dalam setahun Trenggiling hanya dapat berkembangbiak satu hingga dua ekor saja. Dengan alasan tersebut, Trenggiling menjadi salah satu hewan yang berada satu level di bawah kepunahan.

Keterangan-keterangan para ahli di persidangan tersebut tidak sedikitpun mendapatkan bantahan dari pihak terdakwa. Termasuk bukti digital forensik yang diutarakan oleh ahli setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik terdakwa.

Selain pemeriksaan saksi, majelis hakim juga turut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun, hanya saksi dari terdakwa Fauzi yang hadir di persidangan kemarin.

Terdakwa Fauzi menghadirkan dua saksi meringankan yakni Sabinus dan Masyuri. Dalam kesaksiannya, Sabinus mengatakan bahwa dalam kehidupan kesehariannya, terdakwa Fauzi dinilai baik seperti aktif dalam kegiatan sosial maupun lainnya. Sejauh ini, terdakwa Fauzi juga tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui perbuatan atau pekerjaan terdakwa yang berkaitan dengan perdagangan Sisik Trenggiling.

Senada, saksi Masyuri mengatakan bahwa dalam kesehariannya, terdakwa Fauzi dinilai cukup baik di masyarakat. Dirinya juga tidak mengetahui mengenai perbuatan terdakwa terkait dengan sisik trenggiling.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saat persidangan, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara perniagaan Sisik Trenggiling pada Kamis, 16 Januari 2025 atau pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fauzi.