Dampak Analisis Hukum Kebijakan Publik Hari Senin Lima Belas Juni, Peran Pemburu Rente Diburu

Faktamanado.id — Janji kampanye politik dalam pesta demokrasi tidak boleh menjelma menjadi surat izin mutlak untuk mengabaikan supremasi hukum dan melompati asas ketat pengelolaan keuangan negara. Sebaliknya, setiap program kerja yang lahir dari rahim politik wajib tunduk penuh pada prinsip konstitusi serta pilar tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Penegasan hukum tersebut menjadi coretan krusial di tengah memanasnya polemik tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan dari pembelaan Budiman Sudjatmiko selaku perwakilan eksekutif yang mendesak agar program MBG tetap dijalankan “lanjut terus” tanpa menggunakan rem darurat, dinilai telah menabrak koridor administratif fungsional yang sangat fatal.

Secara konstelasi politik, MBG memang merupakan legasi kampanye nasional yang harus dihormati oleh seluruh instansi vertikal. Namun secara konstitusional, kedudukan sebuah janji politik sama sekali tidak berada di atas pos APBN, Undang-Undang Keuangan Negara, maupun prinsip akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, menjadikan dalih “menunaikan janji kepada rakyat” sebagai tameng untuk menghindari proses audit menyeluruh, mengabaikan asas efisiensi anggaran, serta melonggarkan tingkat kepatuhan hukum adalah sebuah kekeliruan fatal yang justru berpotensi memicu kerugian negara secara masif.

Alarm Lembaga Ombudsman RI dan Langkah Tegas Korps Adhyaksa

Desakan publik agar pelaksanaan MBG tidak dijadikan sebagai program sakral yang kebal hukum kini kian menguat di ruang publik. Isu ini mencuat seiring munculnya alarm kelembagaan dari Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi pelayanan di lapangan, serta langkah taktis Kejaksaan Agung yang mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaannya di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Berbagai temuan awal dari aparat penegak hukum ini membuktikan secara benderang bahwa desakan untuk melakukan evaluasi total atau pemberlakuan moratorium berskala bukanlah sebuah bentuk pengkhianatan politik terhadap visi presiden. Langkah itu merupakan mekanisme rem darurat yang sah dan diatur oleh hukum demi menjaga keselamatan pemenuhan nutrisi anak-anak selaku penerima manfaat, sekaligus melindungi uang negara dari pemborosan anggaran yang tidak rasional.

Konstitusi Amanatkan Pertanggungjawaban Akurat Setiap Rupiah APBN

Garis konstitusi mengamanatkan bahwa setiap rupiah dana yang keluar dari kantong APBN wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan dapat diaudit secara berkala oleh lembaga pemeriksa.

Dengan demikian, langkah strategis untuk melakukan moratorium berskala dan pelaksanaan audit komprehensif terhadap rantai pasok niaga MBG bukan bertujuan untuk membatalkan hak asasi makan anak-anak di seluruh Indonesia. Langkah preventif harian ini diambil semata-mata demi memastikan bahwa janji luhur kepala negara tidak ditumpangi oleh kelompok pemburu rente komoditas dan tidak berubah menjadi skandal korupsi yang terstruktur dari hulu ke hilir.

*(Drw)