Faktamanado.id — Pemerintah berkomitmen penuh memperketat tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah strategis ini diambil guna memastikan lembaga baru tersebut tidak menjelma menjadi kekuatan monopoli baru yang dapat merusak ekosistem pasar domestik maupun perdagangan global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu strategi konkret yang diambil adalah menempatkan perwakilan dari berbagai instansi bentukan pemerintah langsung di internal PT DSI. Langkah pengawasan melekat ini merupakan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Purbaya optimis pelibatan lintas kementerian akan membuat fungsi kontrol jauh lebih objektif dan kuat dibandingkan lembaga-lembaga yang dibentuk sebelumnya.
Misi Berantas Under-Invoicing dan Transfer Pricing Komoditas
PT DSI dibentuk oleh pemerintah dengan mengemban misi besar, yakni menjadi platform pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kehadiran DSI ditargetkan mampu menyetop kebocoran pendapatan negara akibat praktik under-invoicing (pemanipulasian nilai faktur lebih rendah) dan transfer pricing yang selama ini menggerus potensi pajak, royalti, serta pasokan devisa.
Kebijakan pembentukan DSI ini berjalan selaras dengan regulasi anyar yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas mentah andalan Indonesia—seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy)—harus melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Guna memayungi aspek legalitas teknisnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso kini tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait.
Dua Tahap Operasional Transformasi PT DSI
Dalam pelaksanaannya, operasional PT DSI tidak langsung berjalan penuh, melainkan dibagi ke dalam dua fase strategis:
Tahap Pertama (1 Juni – 31 Desember 2026): Pada fase awal ini, PT DSI akan menjalankan fungsi sebagai lembaga penilai sekaligus perantara (intermediary) yang menjembatani dan memvalidasi transaksi antara pihak penjual (eksportir) dan pembeli di luar negeri.
Tahap Kedua (Mulai Januari 2027): PT DSI akan bertransformasi total menjadi perusahaan perdagangan (trader). Pada fase mandiri ini, DSI bakal membeli langsung komoditas dari eksportir tanah air, mengelola logistik fisik barang, dan mengambil alih seluruh risiko perdagangan sebelum komoditas tersebut dilepas ke pasar internasional.
*(Drw)













