Faktamanado.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami secara intensif peran keluarga Bupati Fadia Arafiq (FAR) dalam proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Lembaga antirasuah tersebut menyoroti adanya dugaan kuat benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan perusahaan milik keluarga sang bupati dalam pengerjaan berbagai proyek pemerintah daerah. Informasi ini dipertegas dalam keterangannya pada Kamis (5/3/2026).
Fokus pada Benturan Kepentingan
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus pada Pasal 12 huruf i terkait conflict of interest. Sebagai kepala daerah, Fadia Arafiq seharusnya menjalankan fungsi pengawasan atau bertindak sebagai “wasit” dalam proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Namun, Fadia diduga kuat ikut “bermain” melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut ditengarai didirikan oleh pihak keluarganya sendiri dengan tujuan untuk meraup keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan.
Status Hukum Keluarga Bupati
Hingga saat ini, suami dan anak Fadia Arafiq memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa peluang untuk meningkatkan status hukum mereka sangat terbuka lebar seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
Pihak penyidik menilai peran suami Fadia sejauh ini masih tergolong pasif. Namun, proses pengumpulan alat bukti akan terus berjalan untuk melihat sejauh mana keterlibatan aktif anggota keluarga dalam memfasilitasi praktik culas tersebut.
KPK berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi penyimpangan dalam proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan selama periode anggaran 2023-2026.
**(Drw)*









