Faktamanado.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan signifikan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).
KPK menyebut suami dan anak bupati diduga ikut menerima uang hasil tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp13,7 miliar sepanjang periode 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci distribusi aliran dana tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep Guntur.
Identitas keluarga tersebut diketahui adalah Anggota Komisi X DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH); Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA); serta Mehnaz Na (MHN).
Asep menambahkan bahwa keluarga Fadia Arafiq secara total menerima sekitar Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,3 miliar dibagikan kembali, di antaranya Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), selaku orang kepercayaan FAR, sementara Rp3 miliar sisanya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Kronologi penangkapan bermula pada 3 Maret 2026, di mana KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Operasi ini kemudian berkembang dengan penangkapan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026, yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
(*Drw)









