Faktamanado.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi menarik terkait proses pengamanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penangkapan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran ini berakhir di sebuah lokasi yang tidak biasa.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat kehilangan jejak sang bupati dalam proses pengejaran. Namun, keberadaan Fadia kembali terdeteksi saat kendaraan yang digunakannya berhenti di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Kamis (5/3/2026).
Terdeteksi Saat “Ngecas” Mobil Listrik
Asep menjelaskan bahwa titik pemberhentian di fasilitas publik itulah yang menjadi kunci keberhasilan tim lapangan. Fasilitas pengisian daya mobil listrik tersebut mengakhiri pelarian sementara sang bupati sebelum akhirnya diamankan petugas.
“Nah itu di SPKLU. Dia sedang ngecas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangan ini sekaligus mematahkan narasi pengejaran dramatis di jalan raya yang sempat beredar, karena penangkapan justru terjadi saat mobil dalam posisi statis.
Bantahan Fadia Arafiq dan Versi KPK
Di sisi lain, Fadia Arafiq melontarkan pembelaan yang bertolak belakang. Ia membantah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengklaim bahwa saat petugas datang, dirinya tengah berada di kediamannya bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Fadia menegaskan kehadiran sang gubernur di rumahnya hanya untuk keperluan izin absen dari sebuah acara kedinasan. Namun, pihak KPK secara tegas membantah klaim tersebut. Berdasarkan laporan tim di posko lapangan, KPK menyatakan tidak ada informasi mengenai keberadaan gubernur dalam proses penangkapan Fadia Arafiq.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Fadia guna memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
(*Drw)









