Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah menetapkan pihak Blueray Cargo sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini mensinyalir adanya perusahaan jasa pengiriman (forwarder) lain yang menggunakan modus serupa.
Modus ini diduga digunakan untuk meloloskan berbagai barang ilegal ke pasar Indonesia dengan cara menyuap oknum petugas. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada satu entitas saja dalam membongkar praktik lancung di pintu masuk barang tersebut.
“Fokus saat ini adalah membedah seluruh keterangan saksi dan alat bukti elektronik yang telah disita,” ujar Setyo Budiyanto, Minggu (22/2/2026).
Manipulasi Sistem Pemindaian dan Jalur Khusus
Penyidikan mengungkap adanya praktik manipulasi parameter pada sistem pemindaian barang di pelabuhan. Oknum pejabat di lingkungan DJBC diduga sengaja mengatur rule set atau algoritma pengawasan agar barang milik perusahaan tertentu dapat melewati pemeriksaan tanpa melalui prosedur fisik (red channel).
Praktik ini memungkinkan barang palsu, barang tanpa izin edar, hingga barang ilegal lainnya masuk ke wilayah Indonesia dengan leluasa. Sebagai imbalannya, para oknum pejabat tersebut diduga menerima “upeti” rutin agar fasilitas jalur khusus tersebut tetap terjaga.
Penyitaan Aset Mewah Berupa Emas dan Jam Tangan
Hingga saat ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik suap tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain:
Emas batangan dalam jumlah signifikan.
Koleksi jam tangan mewah.
Dokumen transaksi keuangan elektronik.
Setyo memberikan sinyal kuat bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan forwarder lain, KPK akan segera menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, dapat diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membenahi sistem pengawasan importasi di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara serta industri dalam negeri.
(*Drw)









