Kasus Pemerasan Perangkat Desa: KPK Petakan Jaringan Pengepul Uang Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Tiap Kecamatan

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jaringan pengepul uang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Lembaga antirasuah tersebut menduga terdapat lebih dari satu orang pengepul uang di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Saat ini, penyidik fokus memetakan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keberadaan para pengepul ini diduga tersebar merata untuk mengoordinasikan uang hasil pemerasan di tingkat lokal sebelum disetorkan ke lingkaran kekuasaan.

“Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah, ini yang masih terus didalami oleh tim penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Pengembangan Kasus dari Kecamatan Jaken

Kecurigaan mengenai banyaknya jumlah pengepul uang di Pati didasarkan pada temuan di Kecamatan Jaken. Dalam operasi sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang pengepul sebagai tersangka setelah terbukti mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa secara ilegal.

Budi menjelaskan bahwa pola yang ditemukan di Jaken sangat mungkin terjadi di kecamatan lain di seluruh Kabupaten Pati. Oleh karena itu, pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memperjelas struktur jaringan dan memutus rantai pungutan liar tersebut.

“Bisa jadi lebih dari satu ya, seperti dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rentetan Operasi Tangkap Tangan Tahun 2026

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT ketiga yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. Tepat pada 19 Januari 2026, tim penindakan KPK menangkap Bupati Pati Sudewo atas dugaan keterlibatan langsung dalam praktik pungutan liar dan pemerasan jabatan.

Penyidik menduga kuat bahwa pengepul uang berperan sebagai perantara strategis. Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh skema korupsi sistematis yang telah mencoreng integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa tersebut.(*Drw)