Faktamanado.id, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas untuk mematikan pergerakan jaringan narkotika. Tak hanya menyita barang bukti sabu, Polda Riau berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar berinisial AA. Tersangka AA diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa strategi penyidikan telah berkembang. Fokus polisi tidak lagi sekadar pada penangkapan pelaku fisik dan penyitaan narkotika, melainkan juga menelusuri aset hasil kejahatan melalui skema Pencucian Uang TPPU Narkoba.
“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Kronologi Pengungkapan dan Peran Bandar Narkoba Lapas Riau
Kasus besar ini bermula dari penangkapan dua orang kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Kota Pekanbaru pada 9 November 2025. Operasi penindakan tersebut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan berat total 27 kilogram.
Dari hasil interogasi, kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali atas perintah langsung dari AA, sang narapidana. Para kurir ini diiming-imingi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu. Mereka bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus ke dalam Lapas dan berhasil mengamankan AA. Tanpa bisa mengelak, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama atau mastermind bisnis narkoba tersebut, meskipun statusnya sedang menjalani masa hukuman.
Jerat TPPU dan Aset yang Disita
Untuk memberikan efek jera maksimal, penyidik menerapkan pasal Pencucian Uang TPPU Narkoba. Polisi bergerak cepat memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA. Terungkap fakta bahwa AA menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi guna menyamarkan aliran dana hasil kejahatannya.
Yudha merinci barang sitaan hasil penelusuran aset tersebut:
Uang tunai Rp3 miliar.
Satu unit mobil.
Tujuh unit telepon seluler (handphone).
Tiga kartu ATM.
Akses mobile banking.
Barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan juga Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(*Drw)













