Polemik Pemutaran Lagu di Ruang Publik, DPR Dorong Mekanisme Royalti yang Adil

pemutaran lagu di ruang publik
pemutaran lagu di ruang publik/Sumber: Kabeje.

Faktamanado.id, NASIONAL – Polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan perlu disikapi dengan adil bagi pencipta maupun pelaku usaha. Hal ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

“Mengenai polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, saya kira kita perlu memandang persoalan ini secara seimbang,” ujarnya.

Royalti untuk Pencipta dan Dukungan untuk Pelaku Usaha

Ratih menegaskan, pemutaran lagu memiliki peran strategis dalam menarik pengunjung dan mendukung keberlangsungan usaha. Namun, para pencipta lagu juga berhak mendapatkan penghargaan atas hasil kreativitas mereka.

“Maka, adalah wajar jika para pencipta karya juga memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menekankan, mekanisme pungutan dan distribusi royalti harus:

  • Transparan dan proporsional

  • Tidak membebani secara berlebihan

  • Memberikan kelonggaran untuk pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru berkembang

Perlu Edukasi dan Sistem yang Akuntabel

Menurut Ratih, akar masalah terletak pada ketidakpastian mekanisme dan lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan pengguna karya. Ia menilai, pendekatan yang tepat adalah melalui edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil, bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.

“Penting untuk mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Ratih menutup dengan menekankan peran negara untuk hadir sebagai penengah. “Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,” tegasnya.