66 Anak Terjaring Jam Malam di Pontianak Barat

petugas-gabungan-mendata-anak-yang-terjaring-razia-jam-malam-di-pontianak
Petugas gabungan dari Satpol PP dan instansi terkait memberikan arahan kepada sejumlah anak yang terjaring saat sosialisasi Perwa pembatasan jam malam di salah satu kafe di Pontianak Barat, Sabtu (2/8/2025) malam. (Dok. Ist)

faktamanado.id, NASIONAL–Tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 66 anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam di 28 titik wilayah Pontianak Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.

Operasi digelar pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, melibatkan berbagai unsur. Di antaranya:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak

  • Dinas P2KBP3A

  • Dinas Pendidikan

  • Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)

  • Pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, dan Koramil

Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, memimpin langsung kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa tim menyisir sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Annisa.

Batas jam malam untuk anak-anak ditetapkan pada pukul 22.00 WIB. Namun, dalam operasi ini, banyak anak di bawah umur yang masih ditemukan berada di luar rumah setelah waktu tersebut.

Tak hanya fokus pada anak-anak, tim gabungan juga menyampaikan edukasi kepada para pengelola usaha. Pamflet imbauan ditempelkan agar tidak melayani anak di bawah 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB.

“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak,” jelas Annisa.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mendukung peraturan yang ada.

Annisa menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam perlindungan anak.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” tutup Annisa.