Hukum  

Resmi Ditahan di Rutan Merah Putih, Bupati Fadia Arafiq Terjerat Kasus Suap Pengadaan

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktamanado.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penyelidikan ini mengungkap dugaan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan jaringan keluarga serta perusahaan pribadi sang bupati.

Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga Kamis (5/3/2026), KPK telah mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang melalui pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga kuat sengaja dibentuk untuk menjadi vendor dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Skema Korupsi dan Konflik Kepentingan

Keterlibatan suami dan anak Fadia Arafiq dalam struktur perusahaan tersebut mempertegas adanya skema korupsi berbasis konflik kepentingan. PT RNB disinyalir menjadi alat untuk memonopoli proyek pengadaan barang dan jasa agar keuntungan tetap mengalir ke lingkaran internal keluarga bupati.

Dalam penggeledahan terbaru yang dilakukan penyidik, sebanyak lima unit mobil mewah dari berbagai merek ternama berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain aset fisik, KPK juga telah mengantongi bukti digital yang sangat krusial.

Bukti Digital dan Penahanan

Bukti digital tersebut berupa rekaman percakapan yang mendetail mengenai aliran dana tunai dalam operasional proyek tersebut. Rekaman ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh jaringan distribusi uang panas hasil korupsi tersebut.

Saat ini, Fadia Arafiq harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(*Drw)