Hukum  

Hulu Korupsi di Parpol: Djohermansyah Djohan Usul Dana Partai Naik 10 Kali Lipat untuk Hapus Mahar Politik

Prof. Djo: 415 Kepala Daerah Korupsi Bukti Gagalnya Sistem
Prof Djohermansyah Djohar/Dokpri

Faktamanado.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan tajam bagi pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan. Menurut Guru Besar IPDN ini, penangkapan tersebut merupakan kepala daerah kedelapan yang terjaring sejak pelantikan serentak nasional 2025.

Bagi Djohermansyah, peristiwa ini bukan sekadar kasus individu, melainkan gejala sistemik.

“Ini sudah periode kedua, ia pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Celah Korupsi di Balik Digitalisasi

Meski sistem pemerintahan kini sudah berbasis digital (e-katalog dan sistem satu pintu), Djohermansyah menilai praktik lancung tetap lolos. Ia memetakan tiga ladang utama korupsi daerah:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Kendali manusia di balik layar tetap bisa diarahkan kepala daerah.

  2. Perizinan: Celah kompromi tetap muncul meski sistem sudah satu pintu.

  3. Jual-Beli Jabatan: Praktik yang disinyalir menjalar hingga level pemerintahan desa.

“Pembenahan teknis saja tidak cukup. Di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan,” tegasnya.

Akar Masalah: Rekrutmen Parpol dan Mahar Politik

Djohermansyah mencatat sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut korupsi sejak 2005. Ia menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari hulu, yakni mekanisme rekrutmen di tubuh partai politik.

Ia mengusulkan beberapa langkah revolusioner:

  • Hapus Mahar Politik: Biaya tinggi menjadi beban yang mendorong praktik balas jasa lewat proyek.

  • Peningkatan Dana Parpol: Mengusulkan kenaikan bantuan keuangan negara dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per suara agar partai mandiri secara finansial.

  • Syarat Pendidikan: Mengusulkan standar minimal pendidikan calon kepala daerah dinaikkan menjadi sarjana (S-1), mencontoh UU Otsus Papua.

Efek Jera: Hukuman 100 Tahun dan Pemiskinan

Di sisi hilir, ia mendorong penegakan hukum yang jauh lebih ekstrem untuk memberikan efek jera yang nyata. Pembinaan administratif dinilai sudah tidak memadai.

“Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” kata Djohermansyah. Tanpa keberanian politik untuk memperbaiki regulasi dari hulu hingga hilir, ia khawatir angka kepala daerah yang tertangkap bisa menembus 500 orang.

Ia menegaskan, kunci utama perubahan ada pada political will pemerintah dan DPR untuk memutus “lingkaran setan” korupsi yang telah menghantui dua dekade pilkada langsung di Indonesia.

(*Drw)