Faktamanado.id – Penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi kunci untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Anisa Septyana Mandradika, seorang Account Representative dari KPP Madya Bogor, pada Selasa (3/3/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan lintas kantor pajak dalam kasus ini.
Pendalaman Peran Pihak Swasta
Selain pihak internal otoritas pajak, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisso Noor Sugono dari PT Wanatiara Persada di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mendalami proses pengurusan kewajiban pajak perusahaan yang diduga kuat melibatkan pemberian sejumlah uang dan barang berharga kepada oknum pejabat pajak. Transparansi dalam proses audit pajak menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi para tersangka.
Barang Bukti Fantastis Senilai Rp6,38 Miliar
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari lalu. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi.
Dalam serangkaian penggeledahan dan operasi, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari:
Mata uang asing (Dolar Singapura).
Uang tunai dalam bentuk Rupiah.
Logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap untuk memanipulasi nilai kewajiban pajak pihak tertentu. KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini guna memulihkan kerugian negara.
(*Drw)







