Faktamanado.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling seberat 3.053 kilogram (3 ton). Komoditas ilegal yang direncanakan dikirim ke Kamboja ini diperkirakan memiliki nilai fantastis mencapai Rp183 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen ekspor sebuah perusahaan berinisial PT TSR.
“Sisik trenggiling ini memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang mencapai Rp183 miliar,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026).
Modus Samarkan Barang dengan Mi Instan
Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT TSR melaporkan bahwa peti kemas ukuran 20 kaki tersebut hanya berisi mi instan dan teripang. Namun, hasil pemindaian (X-ray) menunjukkan adanya kejanggalan pada struktur ruang di dalam kontainer.
“Ditemukan adanya tiga bagian ruang yang diduga berisi barang yang tidak diberitahukan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026, ternyata dokumen tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” jelas Adhang.
Dalam peti kemas tersebut, petugas menemukan:
3.053 kg sisik trenggiling kering.
1.530 kg teripang (51 karung).
1.200 kg mi instan (300 karton).
Pelanggaran Perlindungan Satwa Liar
Pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk memastikan jenis barang tersebut. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa seluruh sisik tersebut berasal dari trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, trenggiling merupakan spesies terancam punah yang dilarang keras untuk diperdagangkan secara ilegal.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan terhadap PT TSR. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar (illegal wildlife trade) yang merusak ekosistem dan melanggar hukum internasional.
(*Drw)











