Faktamanado.id – Kasus korupsi besar yang menjerat jajaran mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama yang terbukti merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Putusan ini dibacakan pada sidang terbuka, Jumat (27/2/2026). Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas trading yang melanggar prosedur perusahaan.
Rincian Vonis Eks Direksi
Majelis Hakim memberikan hukuman yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam pusaran kasus tersebut:
Riva Siahaan (Eks Direktur Utama): Dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran): Dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Edward Corne (Eks VP Trading Operations): Menerima vonis paling berat, yakni 10 tahun penjara.
Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah mencederai tata kelola perusahaan negara (GCG) dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi Pertamina.
Sanksi Tambahan dan Pengembalian Kerugian
Selain hukuman fisik, hakim memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para terdakwa untuk melunasi denda yang dijatuhkan. Apabila harta benda yang disita oleh negara tidak mencukupi untuk menutupi nilai denda dan kerugian, maka hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya agar senantiasa menjalankan manajemen yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(*Drw)











