Skandal Suap Bea Cukai: KPK Dalami Keterlibatan Sistemis Blueray Cargo untuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamanado.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait skandal suap importasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perusahaan logistik Blueray Cargo (BR) kini berada dalam radar penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Langkah ini akan diambil jika penyidik berhasil membuktikan adanya keterlibatan sistemis perusahaan dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik tengah memetakan seluruh prosedur kepabeanan guna menangkap celah penyimpangan yang terjadi, Selasa (24/2/2026).

Menguji Inisiatif Individu vs Kebijakan Perusahaan

Penyidikan KPK saat ini difokuskan untuk membuktikan apakah praktik suap tersebut dilakukan atas inisiatif individu oknum karyawan atau merupakan kebijakan terselubung perusahaan demi memuluskan masuknya barang-barang ilegal tanpa melalui pemeriksaan fisik.

“Fokus utama kami adalah membuktikan keterlibatan sistemis. Jika suap dilakukan untuk keuntungan korporasi dan menjadi bagian dari kebijakan operasional mereka, maka konsekuensi hukum berat menanti,” ujar Budi.

Penangkapan Eks Direktur DJBC dan Sitaan Rp40,5 Miliar

Skandal besar ini sebelumnya mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang dan menyita aset fantastis senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari logam mulia serta koleksi jam tangan mewah.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Penindakan DJBC, Rizal, yang diduga kuat menerima “jatah” rutin setiap bulan. Uang tersebut diberikan sebagai upeti untuk mengondisikan jalur impor tertentu agar barang milik mitra dapat meluncur tanpa hambatan pengawasan.

Jika bukti-bukti kuat mengarah pada keterlibatan korporasi, Blueray Cargo tidak hanya terancam denda miliaran rupiah, tetapi juga sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga pembubaran perusahaan sesuai regulasi tindak pidana korupsi korporasi yang berlaku di Indonesia.

(*Drw)