Daerah  

Ancam Ketahanan Air 13 Kecamatan, Walhi NTT Desak Penghentian Tambang Emas di Penyangga TN Laiwanggi Wanggameti

Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Sumbar
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktamanado.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur. Aktivitas ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi sistem ekologis Pulau Sumba secara keseluruhan.

Berdasarkan pemantauan Walhi NTT, aktivitas ilegal tersebut tersebar di sejumlah desa, mulai dari Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, hingga Praibokul. Wilayah ini merupakan hulu dari enam Daerah Aliran Sungai (DAS) utama yang menyokong kehidupan hampir 50 persen penduduk Sumba Timur.

“Kerusakan di hulu secara langsung mengancam ketahanan air, pangan, serta keselamatan masyarakat hilir, terutama Sumba yang sangat rentan kekeringan,” ujar Staf Divisi Hukum Walhi NTT, Yulianto Behar Nggali Mara (Uyan), dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

Dampak Pencemaran Merkuri dan Kerusakan Ekosistem

Meskipun dilakukan secara manual, Walhi memperingatkan potensi kerusakan permanen yang meliputi:

  • Deforestasi: Pembukaan lahan yang merusak vegetasi penyangga air.

  • Bencana Alam: Risiko erosi, tanah longsor di kawasan berbukit, serta sedimentasi sungai.

  • Pencemaran Kimia: Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas yang berisiko mencemari rantai makanan dan kesehatan publik jangka panjang.

Uyan menegaskan bahwa pertambangan di kawasan konservasi melanggar hukum. Penindakan tegas harus menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang mengorganisasi, membiayai, dan mengambil keuntungan dari perusakan lingkungan tersebut.

Sumba Tidak Cocok untuk Industri Ekstraktif

Lebih lanjut, Walhi NTT menyoroti bahwa persoalan utama bukan hanya soal legalitas izin. Menurut mereka, model industri ekstraktif seperti pertambangan tidak cocok dengan karakter ekologis Pulau Sumba yang merupakan pulau kecil dengan bentang alam berbukit dan lapisan tanah yang tipis.

“Kondisi ekologis Sumba yang rapuh membuat pembukaan lahan tambang, baik eksplorasi maupun eksploitasi, akan mempercepat degradasi tanah dan memperparah krisis air di masa mendatang,” tambah Uyan.

Desakan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum

Walhi NTT mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas di penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti. Selain itu, pemerintah diminta menutup ruang bagi industri pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba.

Sebagai solusi, pembangunan di Sumba disarankan fokus pada penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas demi menyelamatkan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

(*Drw)