Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial dalam mengubah peta jalan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selama ini, upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sering kali menghadapi kendala teknis dan hukum yang berbelit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar tambahan aturan, melainkan kebutuhan mendesak bagi penegakan hukum di tanah air, Senin (23/2/2026).
Fokus pada Pemulihan Aset, Bukan Sekadar Penjara
Budi Prasetyo menekankan bahwa dalam praktiknya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan atau hukuman penjara semata. Kehadiran RUU Perampasan Aset akan memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi dapat ditarik kembali ke kas negara melalui mekanisme yang lebih lincah dan akuntabel.
KPK meyakini bahwa pendekatan non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku) akan menjadi senjata ampuh untuk mempersempit ruang gerak para koruptor.
Efek Jera Lewat Pendekatan Follow the Money
Salah satu poin utama dari RUU ini adalah penerapan strategi follow the money. KPK berargumen bahwa rasa takut kehilangan kekayaan jauh lebih efektif menciptakan efek jera (deterrent effect) dibandingkan sekadar ancaman kehilangan kebebasan melalui jeruji besi.
“Negara harus menyasar motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial. Dengan merampas kekayaan hasil kejahatan, kita dapat memutus rantai regenerasi kejahatan ekonomi sekaligus mengalihkan dana tersebut untuk membiayai pembangunan nasional,” tegas Budi.
Melalui dukungan ini, KPK berharap DPR dan Pemerintah dapat segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut agar proses perampasan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dilakukan secara lebih efektif, bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
(*Drw)











