Klarifikasi Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Dibagikan Saat Sahur, Cek Jadwal Resminya

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktamanado.id, EKONOMI – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara terkait kabar yang simpang siur mengenai pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada waktu sahur. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, secara tegas membantah isu tersebut.

Nanik menjelaskan bahwa operasional MBG selama bulan suci tetap merujuk pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tidak ada skema atau instruksi untuk mendistribusikan makanan pada dini hari atau waktu sahur.

“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00-09.00 WIB dan 11.00-12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” tegas Nanik dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Mekanisme Distribusi Selama Ramadan

Jadwal resmi tersebut berlaku untuk seluruh mekanisme layanan, baik pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun sistem delivery melalui titik serah terima yang telah terjadwal.

Khusus untuk instansi pendidikan tertentu, BGN menerapkan kebijakan khusus:

  • Sekolah Berasrama dan Pesantren: Pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa.

  • Wilayah Mayoritas Muslim: MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang diproduksi SPPG untuk dikonsumsi saat berbuka puasa dengan tetap menjamin standar gizi seimbang.

Distribusi Kembali Berjalan Mulai 23 Februari

Nanik mengakui bahwa pada awal Ramadan, tepatnya 18-22 Februari 2026, memang tidak dilakukan pendistribusian MBG sebagai bagian dari masa penyesuaian. Namun, distribusi dipastikan kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026.

Pola layanan tetap mengikuti ketentuan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis. Langkah ini diambil guna memastikan program tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa para penerima manfaat.

“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi,” pungkas Nanik.

(*Drw)