Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik dengan temuan uang dalam jumlah fantastis terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik KPK berhasil mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap impor yang tengah diusut secara masif, Rabu (18/2/2026).
Safe House Diduga Dikelola Pegawai DJBC
Rumah aman tersebut diduga kuat dikelola oleh Salisa, seorang pegawai DJBC yang sebelumnya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Di lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, dokumen penting dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat tinggi di korps “baju biru” tersebut.
Modus Manipulasi Jalur Merah
Kasus ini berakar dari dugaan manipulasi pemeriksaan barang impor pada akhir tahun 2025. Sejumlah oknum diduga menerima suap secara rutin agar barang milik perusahaan tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik yang ketat atau yang dikenal dengan istilah jalur merah.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk salah satunya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari rangkaian kasus ini telah menembus angka Rp40,5 miliar.
Pihak KPK menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan seluruh kerugian negara dan hasil tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan secara maksimal.
(*Drw)











