Diduga Bermasalah dalam Dokumen Impor, Bea Cukai Segel Tiga Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta

Bea Cukai Targetkan Rp336 Triliun di Tahun 2026
Bea Cukai/(instagram)

Faktamanado.id, EKONOMI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, di Jakarta. Operasi ini menyasar barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak dilaporkan secara akurat dalam dokumen impor.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan arus barang masuk dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, Jumat (13/2/2026).

Penyegelan di Tiga Lokasi Utama

Penyegelan dilakukan serentak di tiga lokasi perbelanjaan elit di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penelitian mendalam terkait kecocokan data stok fisik barang di outlet dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diajukan.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa pendalaman data ini sangat krusial guna memastikan seluruh koleksi perhiasan tersebut telah melalui prosedur perpajakan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sedang membandingkan data fisik dengan dokumen impor. Fokusnya adalah memastikan hak negara terpenuhi melalui kepatuhan administratif,” ujar Siswo.

Ancaman Sanksi Denda Hingga 1.000 Persen

Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi ketidaksesuaian laporan atau manipulasi data, perusahaan terancam sanksi administratif yang sangat berat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, denda maksimal yang bisa dikenakan mencapai 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.

Otoritas Bea Cukai menegaskan bahwa saat ini mereka lebih mengedepankan kepatuhan administratif dan pengamanan hak negara. Jalur pidana tidak menjadi prioritas utama selama pihak manajemen menunjukkan transparansi dan bersedia memenuhi kewajiban pajak yang belum terbayar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha barang mewah di Indonesia untuk lebih tertib dalam melaporkan komoditas impor mereka guna menghindari tindakan tegas dari pihak otoritas kepabeanan.

(*Drw)