Pasca OTT PN Depok, KPK Ungkap Masalah Sistemik Peradilan: 30 Persen Data Eksekusi Tak Tercatat Digital

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktamanado.id, NASIONAL – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok baru-baru ini membuka “kotak pandora” terkait kerentanan integritas di lembaga peradilan. KPK menegaskan bahwa praktik lancung tersebut merupakan gejala dari masalah sistemik yang mendalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus suap di PN Depok bukanlah insiden terisolasi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan hasil pemetaan kerentanan korupsi di sektor hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut secara intensif sejak tahun 2020.

“Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola pengadilan yang terus berulang. Kami melihat ini sebagai masalah sistemik yang membutuhkan perbaikan fundamental, bukan sekadar penindakan personal,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).

Celah Korupsi: Data Eksekusi Tak Tercatat di SIPP

Berdasarkan kajian mendalam KPK, ditemukan banyak celah dalam tata kelola pengadilan yang selama ini menjadi “lahan basah” bagi oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah ketidakteraturan dalam penetapan majelis hakim serta buruknya pencatatan eksekusi perkara.

Data KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 30 persen data eksekusi perkara bahkan tidak tercatat secara digital di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketiadaan transparansi digital ini memicu potensi pungutan liar (pungli) dan interaksi ilegal antara oknum petugas dengan pihak yang sedang berperkara.

“Tanpa pencatatan yang valid di SIPP, proses eksekusi lahan atau perkara lainnya menjadi sulit diawasi oleh publik dan pimpinan lembaga, sehingga tercipta ruang gelap untuk ‘jual beli’ keadilan,” tambah Budi.

Enam Rekomendasi KPK untuk Reformasi Peradilan

Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyodorkan enam rekomendasi strategis kepada lembaga peradilan guna menutup celah korupsi, di antaranya:

  1. Digitalisasi Penuh: Memastikan seluruh proses dari pendaftaran hingga eksekusi tercatat di SIPP.

  2. Sistem Distribusi Hakim Otomatis: Menggunakan teknologi informasi untuk pembagian beban kerja hakim secara adil dan acak guna menghindari “pengaturan” majelis.

  3. Pengawasan Ketat: Pemasangan CCTV di area-area rawan interaksi ilegal di lingkungan pengadilan.

  4. Audit Transparansi: Melakukan audit berkala terhadap perkara yang eksekusinya tertunda tanpa alasan jelas.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor hukum tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan setelah kejadian. Reformasi harus dimulai dari sistem yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap “meja hijau” sebagai benteng terakhir keadilan dapat kembali pulih.

(*Drw)