Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Kasus ini diduga berkaitan erat dengan praktik mafia pajak di sektor komoditas unggulan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pengaturan ilegal dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang nilainya disebut sangat fantastis. Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi dan korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat adanya “main mata” antara oknum pejabat pajak dan pihak perusahaan dalam mencairkan pengembalian pajak tersebut.
“Oknum ASN di KPP Madya Banjarmasin diduga menerima imbalan besar untuk memuluskan klaim restitusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2026).
Tiga Orang Diamankan, Termasuk Pihak Swasta
Hingga Rabu sore, tim penyidik KPK total telah mengamankan tiga orang dalam rangkaian operasi senyap ini. Mereka terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perpajakan dan pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Saat ini, para terperiksa sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik akan mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta memetakan aliran dana suap yang terjadi.
Penentuan Status Hukum 1×24 Jam
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena sektor perkebunan merupakan salah satu penyumbang devisa besar, namun justru menjadi celah terjadinya kebocoran penerimaan negara melalui modus restitusi pajak yang tidak semestinya.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas di institusi perpajakan guna memastikan setiap rupiah penerimaan negara terlindungi dari praktik korupsi.
(*Drw)











