Tantangan Korupsi Perbankan: Wakil Ketua KPK Desak Revisi UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamanado.id, NASIONAL – Penanganan kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait tumpang tindih regulasi. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum terhadap oknum nakal di dunia perbankan.

Dilansir pada Jumat (23/1/2026), Agus menjelaskan bahwa kerumitan aturan saat ini sering kali membuat penanganan kasus terjebak dalam perdebatan administratif. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam membedakan antara risiko bisnis murni dengan tindak pidana korupsi.

Pentingnya Pembuktian Mens Rea dan Actus Reus

Dalam diskusi publik terbaru, Agus menekankan bahwa kunci utama dalam menjerat korupsi perbankan adalah pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). Ia memberikan contoh konkret mengenai fenomena kredit macet yang kerap menjadi sengketa.

“Sebuah kredit macet tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi jika tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk merugikan negara sejak awal proses pengajuan,” jelas Agus.

Namun, jika kegagalan pembayaran tersebut merupakan hasil dari tindakan melanggar aturan secara sadar dan sengaja, maka penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menariknya ke ranah pidana.

Desakan Revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004

Guna memperkuat efektivitas pengawasan, KPK secara tegas mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dua poin utama yang menjadi fokus reformasi regulasi ini adalah:

  • Ketajaman Definisi: Perlunya batasan yang jelas agar tidak terjadi salah tafsir antara kerugian bisnis dan kerugian negara.

  • Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi pelaku industri perbankan yang profesional sekaligus menutup celah bagi koruptor.

Agus menekankan bahwa perbaikan definisi mengenai “kerugian negara” dianggap sangat krusial. Reformasi undang-undang diharapkan mampu menjadi alat yang kuat untuk menjerat pelaku korupsi yang selama ini bersembunyi di balik celah regulasi yang lemah.

(*Drw)