Bareskrim Polri Bidik Oknum BPN dan Kades Cijeruk Terkait Sindikat Mafia Tanah 3,2 Hektar

Polri Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Rp 669 Miliar
Gedung Bareskrim Polri/Scrsht.

Faktamanado.id, NASIONAL – Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum Kepala Desa di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuat menyusul adanya dugaan pencaplokan lahan seluas 3,2 hektare serta penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah.

Keseriusan kepolisian dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kuasa Hukum pelapor, Amirulah, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik tengah melakukan penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para calon tersangka seiring dengan berlakunya KUHP baru.

“Pengiriman SPDP sejak akhir November 2025 mengindikasikan bahwa penyidik sudah mengarah pada penetapan calon tersangka mafia tanah,” ujar Amirulah, Senin (17/1/2026).

Modus Operandi: Sertifikat Kilat dan Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sindikat ini diduga didalangi oleh oknum Kepala Desa Cijeruk berinisial ASR yang bekerja sama dengan pemodal berinisial JL. Lahan milik warga bernama Suhendro diduga dicaplok dengan cara memalsukan dokumen pertanahan.

Keanehan muncul saat sertifikat nomor 623 dan 624 di atas lahan sengketa tersebut terbit hanya dalam waktu 1,5 bulan. Proses yang sangat singkat ini menguatkan indikasi keterlibatan oknum internal BPN Kabupaten Bogor.

“Dua sertifikat tersebut terbit atas nama sembilan orang, di mana dua di antaranya terindikasi Warga Negara Asing (WNA). Saat ini kedua sertifikat tersebut telah diblokir oleh Bareskrim Polri,” tegas Amirulah.

Dugaan Penjualan Aset Negara dan Jaminan BLBI

Tak hanya soal pencaplokan lahan warga, kasus ini juga menyerempet dugaan penjualan aset negara. Lahan tersebut disinyalir berkaitan dengan PT HWP dan PT BSS, perusahaan yang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis sejak 2014.

Amirulah menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan telantar yang selama ini dimanfaatkan oleh petani lokal, namun diduga dijual secara ilegal melalui Surat Pelepasan Hak (SPH).

“Padahal, perkebunan tersebut masuk jaminan BLBI dan BPPN. Menurut keterangan petani, sudah ada pihak yang diperiksa di Kejaksaan Agung terkait hal ini,” tambahnya.

Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyatakan akan mempelajari kasus ini guna membantu membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara di wilayah Bogor.

(*Drw)