Faktamanado.id, NASIONAL – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi mengumumkan pemberian hak remisi kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik pada perayaan Natal tahun ini. Tercatat sebanyak 16.078 narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif menerima Remisi Natal 2025.
Dari total tersebut, sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal, sementara 151 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Menariknya, sebanyak 174 Warga Binaan Bebas Natal secara langsung setelah masa pidananya berakhir berkat potongan tersebut.
Apresiasi Atas Perubahan Perilaku
Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” tegas Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, remisi adalah instrumen pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan untuk memotivasi narapidana agar siap kembali dan berperan positif di masyarakat.
Pesan Natal: Keluarga Sebagai Motivasi Utama
Dalam momentum Natal 2025 yang bertema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar para penghuni lapas menjadikan keluarga sebagai alasan utama untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Bertanggungjawablah terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.
Efisiensi Anggaran Capai Rp 9,4 Miliar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memastikan proses pemberian remisi ini berlangsung transparan melalui sistem penilaian yang akuntabel. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang berhak menerima pengurangan masa tahanan.
Selain dampak psikologis, kebijakan Remisi Natal 2025 ini memberikan efisiensi nyata bagi keuangan negara. Mashudi mengungkapkan bahwa langkah ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan dengan total nilai mencapai Rp 9.478.462.500.
(*Drw)













