Polres Jakpus Dalami Kasus Kebakaran Terra Drone, Pemilik Ruko Dijadwalkan Diperiksa

Kebakaran Ruko Terra Drone: Polisi Panggil Pemilik Pekan Depan
Tragedi kebakaran Terra Drone merenggut 22 korban jiwa terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Api berhasil dipadamkan dalam dua jam, penyelidikan sedang berlangsung/Foto: Sindonews.

Faktamanado.id, NASIONAL – Proses hukum tragedi kebakaran ruko milik PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa di Jakarta Pusat terus didalami oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025), polisi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik ruko pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus Kebakaran Ruko Terra Drone ini terus dilakukan secara mendalam.

“Pemilik ruko sudah kami panggil untuk hadiri pemeriksaan minggu depan,” kata Roby saat diminta konfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Perkembangan Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain

Hingga saat ini, total 13 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring berjalannya pendalaman kasus.

AKBP Roby Saputra juga secara tegas menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain di samping Tersangka MW (Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia) tidak tertutup. Polisi berkomitmen untuk meneliti seluruh bukti yang ada guna mengungkap tuntas kasus kebakaran tragis yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) pukul 12.43 WIB tersebut.

Tragedi ini menewaskan total 22 korban, yang terdiri dari 15 wanita dan 7 pria, termasuk salah satunya seorang ibu hamil.

Fokus pada Pemilik Ruko dan Bukti

Pemanggilan pemilik ruko ini menjadi titik penting untuk memahami lebih jauh tanggung jawab dan kondisi bangunan yang disewakan oleh perusahaan asal Jepang tersebut. Meskipun perusahaan dipimpin oleh orang Indonesia, status sewa properti menjadi bagian krusial yang akan didalami.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang transparan dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden mematikan ini.

(*Drw)