Kasus Intoleransi Lapas: Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat memberikan keterangan pers terkait kasus Kalapas Enemawira dicopot akibat dugaan tindakan intoleransi terhadap warga binaan di Jakarta, Rabu. (Dok. Ist)

Faktamanado.id, NASIONAL – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengambil tindakan tegas terkait Kasus Intoleransi Lapas di lingkungan pemasyarakatan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah CS diduga kuat memaksa seorang narapidana Muslim memakan daging anjing.

Langkah pencopotan ini dilakukan segera setelah kementerian menerima laporan. Menteri Agus memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang melanggar prinsip hak asasi dan keyakinan beragama.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dalih Pesta Ulang Tahun dan Proses Etik Berjalan

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap CS saat ini masih terus berjalan. Pemeriksaan ini beriringan dengan sidang kode etik yang harus dijalani. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden pemaksaan tersebut diduga terjadi dalam sebuah acara perayaan di dalam Lapas.

“Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, menjelaskan kronologi penindakan administratif. CS telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025. “Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12). Sehari pasca pemeriksaan wilayah, Ditjenpas langsung mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik.

Rika memastikan sanksi tegas menanti jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah. “Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

Sorotan Tajam DPR RI atas Pelanggaran HAM

Kasus Kalapas Enemawira Dicopot ini mencuat ke publik setelah diungkapkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam keras dugaan pemaksaan memakan makanan nonhalal kepada warga binaan tersebut.

Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Selain pidana, tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menegaskan, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak dasar seseorang untuk diperlakukan sesuai martabat manusia dan keyakinannya. “Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutup Mafirion.

(*Drw)