Final! Menko Airlangga Pastikan UMP 2026 Didasarkan Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III (5,04%)

UMP 2026 Ditetapkan: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Acuan
Koordinasi Tinggi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS/(Instagram)

Faktamanado.id, NASIONAL – Ketidakpastian seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu, 26 November 2025, memastikan bahwa Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III tahun 2025 akan menjadi variabel utama dalam formula Penentuan UMP 2026 tahun depan.

Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III yang tercatat sebesar 5,04% year-on-year sangat krusial, mengingat tenggat pengumuman UMP adalah sebelum 31 Desember 2025. “UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” tegas Airlangga di Jakarta.

Formula UMP Rampung di Tingkat Pemerintah

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa pembahasan teknis mengenai skema dan formula kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial yang menghambat proses ini. Semua persiapan telah selesai dirampungkan, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan melakukan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menunggu Keputusan Resmi Kemnaker

Saat ini, keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026 sedang diajukan ke pemerintah oleh Kemnaker. Hal ini menunjukkan bahwa proses birokrasi dan koordinasi di internal pemerintah berjalan sesuai rencana.

Dengan ditetapkannya Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III sebagai acuan, pemerintah berharap Penentuan UMP 2026 tahun depan dapat dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada data ekonomi yang kuat. Harapannya, keputusan ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

(*Drw)