Faktamanado.id, NASIONAL – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dinilai sudah tepat dan proporsional. Pandangan ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai langkah MKD tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas etik para wakil rakyat.
Menurut Fickar, keputusan yang diambil MKD sudah cukup adil dan seimbang, terlebih karena sebagian besar teradu baru pertama kali dijatuhi sanksi. Ia menilai bahwa keputusan tersebut bisa menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama, hukumannya cukup adil,” ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Fickar menegaskan bahwa setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga resmi seperti MKD harus dihormati. Ia juga memperingatkan pihak yang tidak puas: “Kalau ada keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum lain, bukan menggerakkan buzzer untuk mempengaruhi opini.”
Rincian Sanksi Etik dan Status Teradu
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan tanpa hak keuangan.
Berikut rincian Sanksi Etik DPR Ahmad Sahroni Eko Patrio Nafa Urbach dalam Putusan MKD Anggota DPR:
- Dinonaktifkan 3 hingga 6 bulan: Tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.
- Dibebaskan: Dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menyatakan kedua legislator tersebut tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dilaporkan.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Praktisi hukum dari Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnain, turut mendukung putusan tersebut. Ia menilai, keputusan MKD merupakan hasil dari proses yang sah dan patut dihormati oleh semua pihak.
“Apapun putusannya, karena sudah melalui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPR lainnya agar lebih merasakan penderitaan rakyat,” ujarnya.
Putusan ini menjadi cermin penting bahwa penegakan etika di tubuh DPR merupakan upaya memperkuat akuntabilitas politik dan moral wakil rakyat.
(*Drw)













