Faktamanado.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam proses meninjau pengajuan izin untuk bursa kripto baru di Indonesia. Informasi ini mencuat di tengah santernya kabar yang mengaitkan rencana pendirian bursa ini dengan konglomerat Samsudin Andi Arsyad, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.
Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki satu bursa kripto yang terdaftar dan berizin OJK, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) yang telah resmi meluncur sejak Juli 2023. Kehadiran calon pemain baru ini diprediksi akan meramaikan persaingan ekosistem aset digital di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan tidak hanya melibatkan satu entitas. Menurutnya, pengajuan izin ini merupakan satu paket yang terdiri dari tiga lembaga sekaligus.
Proses Perizinan Tiga Entitas
Hasan Fawzi memaparkan bahwa pengajuan izin tersebut mencakup bursa kripto, lembaga kliring, serta tempat penyimpanan aset kripto (kustodian). Ketiga entitas ini harus terintegrasi dan memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh OJK.
Meskipun demikian, Hasan enggan membeberkan nama-nama calon entitas yang sedang mengajukan izin tersebut.
“Masih dalam proses (pemenuhan persyaratan). Jadi kalau di kami tuh perizinannya kalau ada yang kurang nanti kita minta lengkapi,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Ia menekankan bahwa OJK tidak memberikan tenggat waktu spesifik dan akan terus mengevaluasi kelengkapan dokumen.
Evaluasi Ketat dan Uji Kepatutan OJK
OJK menegaskan bahwa tahapan Perizinan Bursa Kripto ini mencakup evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek krusial.
Aspek-aspek yang dievaluasi OJK meliputi:
- Kekuatan permodalan.
- Kesiapan kelembagaan.
- Infrastruktur sistem dan konektivitas.
Bursa kripto diwajibkan memiliki sistem yang terhubung solid dengan lembaga kliring, kustodian (tempat penyimpanan), dan para pedagang aset.
Selain itu, OJK juga akan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKT) atau fit and proper test.
“Proses PKT ini berlaku untuk pengurus, Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, dan juga direksinya,” tambah Hasan.
Persetujuan izin baru akan diberikan setelah semua persyaratan dan evaluasi dinyatakan lulus dan lengkap, memastikan keamanan dan integritas ekosistem aset kripto nasional.
(*Drw)













