Hukum  

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel, Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut

Gagal! Praperadilan Nadiem Ditolak, Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat mendatangi Kejagung guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan kourpsi Chromebook, Kamis (4/9/2025)/Net.

Faktamanado.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Permohonan ini terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, Oktober .

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai sah secara hukum. Penanganan perkara pokok akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada September . Kasus yang menjeratnya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek periode .

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp triliun dari total anggaran Rp triliun. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar Lima Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Kelimanya diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan perangkat digital. Modus yang digunakan adalah manipulasi spesifikasi dan mark-up harga.

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen ().
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek ().
  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
  • Ibrahim Arief, konsultan perorangan proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Pasal yang Disangkakan dan Langkah Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

  • Pasal Korupsi: Pasal Ayat () dan Pasal juncto Pasal Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor Tahun , serta Pasal Ayat () ke- KUHP.
  • Pasal Administrasi: Pasal-pasal terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor Tahun tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor Tahun tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ditolaknya Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak ini membuka jalan bagi Kejagung untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

(*Drw)