Faktamanado.id, NASIONAL – Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban dalam melaksanakan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memicu kritik tajam. Kritik datang dari kalangan masyarakat sipil. Silfester terjerat kasus hukum dan telah divonis bersalah.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menilai Kejagung kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum. Terutama terhadap figur publik yang terlibat perkara.
“Percuma saja mengumumkan pengungkapan kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, memamerkan hasil sitaan, dan menjerat mantan menteri, kalau di hadapan Silfester saja keberaniannya ciut,” ujar Islah melalui akun X pribadinya, Sabtu, Oktober .
Tanggapan Kejagung dan Keberadaan Silfester
Menanggapi kritik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan respons. Ia meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar bersikap kooperatif. Tujuannya adalah menghadirkan kliennya untuk menjalani proses hukum.
“Kalau memang benar beliau (Silfester) ada di Jakarta, tolong bantu penegak hukum dengan membawanya ke Kejaksaan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, Oktober .
Anang mengungkapkan bahwa hingga kini Kejaksaan masih terus berupaya menelusuri keberadaan Silfester Matutina.
“Kami juga terus mencari. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, Lechumanan menyebut kliennya tidak melarikan diri. Ia menegaskan Silfester masih berada di Jakarta. “Pak Silfester pada intinya ada di Jakarta,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis, Oktober . Penegasan ini muncul setelah munculnya sorotan publik.
Vonis dan Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Kasus yang menjerat Ketua Umum Solmet ini adalah dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik JK (mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla). Pencemaran ini dilakukan melalui orasi politiknya pada Mei . Dalam orasi tersebut, Silfester menuding JK sebagai “akar masalah bangsa” dan menggunakan isu rasis demi kepentingan politik dalam Pilkada DKI Jakarta .
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Silfester. Vonisnya menjadi tahun penjara. Putusan tersebut tertera dalam Nomor tertanggal Mei . Pada Agustus , Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya dinyatakan gugur oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, proses eksekusi terhadap vonis tersebut masih dipertanyakan. Publik dan JMI menanti ketegasan Kejagung Tangkap Silfester Matutina segera.
(*Drw)