Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kasus dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Selasa (7/10/2025), tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kutipan Penting: “Hari ini penyidik memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa siang (7/10/2025).
Daftar Saksi yang Diperiksa KPK
KPK mulai menyidik kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag ini sejak 8 Agustus 2025. Fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan mekanisme pembayaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyimpangan ini diduga melibatkan sejumlah asosiasi penyelenggara sebagai pemegang akun pengguna (user).
Berikut adalah empat saksi yang diperiksa KPK pada hari ini:
- Supratman Abdul Rahman S (Direktur PT Sindo Wisata Travel)
- M. Tauhid Hamdi (Bendahara AMPHURI)
- Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora)
- M. Iqbal Muhajir (Karyawan Swasta)
Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain
Sejauh ini, dalam rangkaian Penyidikan KPK Haji 2023-2024, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka berasal dari asosiasi maupun biro travel haji.
KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian dana dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah, yang merupakan pemilik travel Uhud Tour.
Penyidikan masih terus berlanjut. Tujuannya adalah menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel.
(*Drw)