RUU Kepariwisataan Resmi Jadi UU: Rekonstruksi Filosofi dan Dorong Pariwisata Inklusif

Tok! DPR Sahkan RUU Pariwisata Baru: Fokus Peradaban
Gedung DPR RI/Fkn

Faktamanado.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang. Aturan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (2/10/2025). Palu pengesahan diketuk setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Sebelumnya, RUU Kepariwisataan telah disepakati dalam pembahasan Tingkat I antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa revisi ini melakukan rekonstruksi terhadap dasar filosofis pariwisata nasional.

Perubahan Filosofi dan Tiga Pilar Kesepakatan

Dalam pandangan sebelumnya, pariwisata sering dipandang sebatas pemanfaatan sumber daya. Kini, pariwisata diposisikan sebagai instrumen strategis. Tujuannya adalah untuk membangun peradaban, memperkuat identitas bangsa, dan mewujudkan hak asasi manusia untuk berwisata.

“RUU ini menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pembangunan pariwisata harus lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan kesepakatan dengan substansi baru dalam UU ini. Ia menyebutkan ada tiga kesepakatan utama yang menjadi pilar kebijakan pariwisata nasional ke depan:

  1. Penguatan Ekosistem Kepariwisataan: Membangun lingkungan pendukung yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  2. Peningkatan Kualitas SDM: Melalui pendidikan formal dan non-formal untuk menciptakan tenaga kerja pariwisata yang kompeten.
  3. Diplomasi Budaya: Lewat promosi pariwisata yang memanfaatkan teknologi dan berbasis kearifan lokal.

Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Teknologi

Selain tiga pilar di atas, pemerintah juga menyetujui poin tambahan penting lainnya. Poin ini bertujuan memastikan pembangunan pariwisata inklusif dan berkualitas:

  • Pembangunan Pariwisata Berkualitas: Fokus pada mutu pengalaman wisata, bukan hanya kuantitas kunjungan.
  • Pariwisata Berbasis Masyarakat: Memastikan komunitas lokal mendapatkan manfaat langsung dan berperan aktif.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Mendukung promosi dan pengelolaan pariwisata.
  • Penyelenggaraan Kegiatan Kreatif: Menjadi daya tarik wisata tambahan.

Pengesahan RUU Kepariwisataan ini menandai babak baru bagi sektor pariwisata nasional. Harapannya, pariwisata akan semakin berbasis masyarakat, berkelanjutan, dan benar-benar merefleksikan kekayaan budaya dan identitas bangsa Indonesia.

(*Drw)