Hukum  

Korupsi Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK, IKA PMII UI Desak Proses Hukum Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

IKA PMII UI Sikapi Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Transparan
Ketua IKA PMII UI, Alfanny/Dokpri.

Faktamanado.id, NASIONAL – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) turut menyikapi perkembangan kasus dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Kasus ini saat ini tengah ditangani serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alfanny, Ketua IKA PMII UI, menegaskan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Ia juga secara spesifik meminta agar publik menghindari penggiringan opini yang merugikan nama baik tokoh tertentu, terutama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendukung sepenuhnya langkah KPK. Namun, kami menyesalkan munculnya narasi dan opini liar yang seolah-olah telah memastikan kesalahan Gus Yaqut, padahal proses hukum masih berjalan,” kata Alfanny dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Fakta dan Permintaan Transparansi KPK

Menurut Alfanny, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus Korupsi Kuota Haji ini. Bahkan, ia menyebutkan bahwa dalam penggeledahan di kediaman Gus Yaqut, tim penyidik tidak menemukan bukti berupa aliran dana, gratifikasi, ataupun barang bukti lainnya.

Namun, ia menyoroti adanya ketimpangan informasi di publik. “Sayangnya, sebagian pemberitaan masih menggiring opini publik seakan-akan beliau bersalah,” lanjut Alfanny.

Alfanny justru membeberkan fakta lain yang dianggapnya perlu menjadi perhatian publik. Fakta tersebut berupa:

  • Adanya penyitaan uang, aset rumah, dan kendaraan dari pihak lain.
  • Adanya pengembalian dana ke KPK oleh sejumlah pejabat, ustaz, maupun agen travel.

Alfanny menilai ketimpangan informasi semacam ini sangat rawan. Kondisi ini bisa menciptakan persepsi tidak adil di tengah masyarakat. Oleh karena itu, IKA PMII UI mendesak KPK agar lebih profesional dan proporsional. Lembaga anti-rasuah ini juga didesak lebih transparan dalam memberikan keterangan resmi kepada publik.

Proses Hukum Tidak Boleh Dipolitisasi

Ketua IKA PMII UI ini juga memberikan peringatan keras. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik.

“Proses hukum jangan sampai dipolitisasi atau dijadikan instrumen untuk character assassination terhadap tokoh publik,” tegas Alfanny.

Selain mendesak KPK, IKA PMII UI juga mengajak masyarakat luas. Mereka meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam vonis sepihak. Publik diajak menyerahkan sepenuhnya kasus Korupsi Kuota Haji ini pada mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(*Drw)