KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar ke Sany Group karena Praktik Monopoli

Sidang-Majelis-Komisi
Persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok. Ist)

Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dalam kelompok usaha Sany Group. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Komisi KPPU menemukan bukti sah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Dugaan Monopoli Berawal dari Laporan Publik

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 14 tentang integrasi vertikal serta Pasal 19 huruf a–d mengenai penguasaan pasar.

Empat entitas usaha yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Sany International Development, Ltd. (Terlapor I)

  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)

  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)

  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

“Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III,” ujar Deswin Nur, Rabu (6/8).

Dealer Dirugikan oleh Sistem Penjualan

Deswin menjelaskan, struktur penjualan oleh Sany Group menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer resmi seperti:

  • PT Pusaka Bumi Transportasi

  • PT Gajah Utama Internasional

Dealer tidak menerima hak istimewa sebagai bagian dari jalur distribusi resmi. Sistem pembayaran yang berubah-ubah, waktu pembayaran yang pendek, serta target penjualan tinggi dari Terlapor I semakin memperparah keadaan.

Akibatnya, para dealer kesulitan memenuhi kewajiban dan terpaksa keluar dari pasar.

Sinyal Tegas bagi Industri Otomotif

KPPU menegaskan bahwa keputusan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain, terutama di sektor otomotif. Praktik monopoli atau penguasaan pasar secara tidak sehat akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.