Faktamanado.id, NASIONAL –Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait penataan kawasan hutan, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Kawasan dan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian penting. Hingga saat ini, Satgas telah memverifikasi 620.500,38 hektare lahan sawit ilegal, sementara 399.110,83 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara untuk menata ulang penggunaan kawasan hutan dan mengembalikan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Pada Tahap I, lahan seluas 221.868 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan Tahap II mencatat penyerahan kembali 216.997,75 hektare ke negara.
Dalam laporan rekapitulasi Tahap II, Ardito Muwardi selaku Koordinator Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa masih ada 75.925,29 hektare lahan yang akan dikembalikan ke negara. Dari total tersebut, sekitar 28.925,29 hektare berasal dari 17 perusahaan sawit di lima kabupaten di Kalimantan, dan sisanya 47.000 hektare berasal dari PT Tor Ganda di Sumatera Utara.
Satgas PKH tengah mempersiapkan Rencana Sasaran Tahap II dengan target besar: penguasaan kembali lahan sawit ilegal seluas 1.045.884,26 hektare. Lahan-lahan ini tersebar di 14 provinsi dan dikuasai oleh 465 perusahaan.
“Yang penting ke depan, semua berjalan transparan. Dan yang lebih utama, masyarakat tidak jadi korban dalam proses ini,” ujar Ardito.
Proses pengembalian lahan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga perjuangan hukum dan keberanian politik untuk menegakkan kedaulatan atas ruang hidup rakyat. Banyak perusahaan masih belum memiliki kejelasan hukum atas lahannya, sehingga upaya ini menuntut sinergi antarinstansi.
Komitmen pemerintah untuk merebut kembali lahan sawit ilegal ini mencerminkan pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Di tengah kepentingan industri dan ekonomi, negara memilih jalur hukum demi menjaga hak rakyat dan lingkungan.













