Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Pada Senin, 19 Mei 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan pemanggilan Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak Januari lalu, meski hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sejak awal tahun, KPK telah memanggil sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan digitalisasi SPBU Pertamina.
Di antara mereka adalah Agustinus Yanuar Mahendratama (Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas), Aily Sutedja (Head of Outbound Purchasing Telkomsigma 2018–2020), dan Asrul Sani (Direktur PT Dabir Delisha Indonesia 2018–2020).
Setiap saksi diminta memberikan penjelasan mendetail mengenai alur pengadaan perangkat digital, mekanisme kontrak, hingga titik-titik kerawanan korupsi yang teridentifikasi.
Baca Juga: Pentingnya Surat Edaran KPK untuk Penegakan Hukum Korupsi di Lingkungan BUMN
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan upaya pencegahan melalui kajian risiko oleh Direktorat Monitoring.
Temuan menunjukkan terdapat anomali pada data nozzle digital yang memicu tingginya angka koreksi dan penyimpangan penyaluran bahan bakar solar (JBT).
Pendekatan ini tidak hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga memperkuat strategi integrasi antara pencegahan dan penindakan, sehingga apabila ditemukan bukti cukup, proses penindakan dapat segera dijalankan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penundaan pemeriksaan Alexander Marwata dan interaksi KPK dengan kepolisian menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Masyarakat pun menanti perkembangan berikutnya, khususnya apakah bakal ada penetapan tersangka atau upaya hukuman pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi.[dit]