Fitur Darurat Ponsel KPK Siap Aktif untuk Hadapi Ancaman Saat Bongkar Kasus Korupsi

Gedung Merah Putih KPK/hasto/Fkn.
KPK/(Instagram)

Faktamanado.id, MANADO – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa setiap pegawai KPK kini memiliki fitur darurat di ponsel dinas untuk mengantisipasi potensi ancaman atau teror saat menjalankan tugas.

Penegasan ini menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Kongres IV Tunas Indonesia Raya (Tidar), yang menyebut aparat penegak hukum kerap menghadapi intimidasi dalam memberantas korupsi.

Setyo menuturkan bahwa ia pribadi belum mengalami ancaman, namun kemungkinan itu tetap ada bagi pegawai lain. “Bisa jadi ada yang mengalami dan belum melapor.

Kami memiliki SOP dan tim reaksi cepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) telah dirancang untuk mengoptimalkan koordinasi internal dan eksternal, termasuk dengan Polri.

SOP yang dimiliki KPK mencakup panduan penggunaan fitur darurat di ponsel dinas. Saat menekan tombol darurat, ponsel akan langsung mengirimkan sinyal ke tim reaksi cepat di Biro Umum.

Tim ini siap menindaklanjuti laporan melalui telepon, pesan lokasi, atau koordinasi langsung dengan satuan pengamanan.

Jika dalam jarak jangkauan terbatas, KPK menjalin kerja sama erat dengan Kepolisian Republik Indonesia di wilayah terkait untuk memastikan petugas KPK mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca Juga: Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami dari Najwa Shihab Meninggal Dunia

Pernyataan Presiden Prabowo pada 17 Mei 2025 di Hotel Borobudur menyoroti ancaman terhadap aparat yang membongkar kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menyambut baik perhatian pimpinan negara dan mengaku siap menindaklanjuti setiap laporan intimidasi.

Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif menjadi kunci agar pegawai tak ragu melaporkan ancaman. Dengan langkah-langkah antisipatif ini, KPK berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para penyidik dan penyelidik.

Implementasi fitur darurat menunjukkan komitmen KPK untuk melindungi pegawainya dan memperkuat integritas dalam penegakan hukum.

Ke depan, diharapkan tak ada lagi ancaman yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.[dit]