Berkas Perkara Korupsi Jiwasraya Telah Masuk Pelimpahan Tahap 1

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/pendidikan/net.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/net.

Faktamanado.id, MANADO – Berkas perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nonaktif Isa Rachmatarwata (IR) telah masuk pelimpahan tahap 1.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Terkait dengan perkara IR, bahwa benar saat ini berkas perkara yang bersangkutan itu sudah memasuki tahap 1,” kata Harli.

Pelimpahan perkara tahap 1, lanjutnya, merupakan pelimpahan berkas dari penyidik polisi ke jaksa penuntut umum di kejaksaan.

Harli mengatakan bahwa untuk saat ini penyidik telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan pada saksi.

Hasil penyidikan ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya.

“Penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya dan sudah diserahkan ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Apakah nanti di dalam penelitian itu masih terdapat kekurangan-kekurangan, maka itu akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan,” ungkap Harli.

Baca Juga: Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai, KPK Sita Sejumlah Aset Pengusaha Robert Bonosusatya

Jika ada yang kurang, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan sesuai catatan dari penuntut umum.

“Kalau misalnya penuntut melihat masih diperlukan keterangan-keterangan untuk pemenuhan unsur, ya sangat terbuka, maka penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan sesuai dengan penuntut umum,” katanya lagi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nonaktif Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018 pada 7 Februari 2025 lalu. Saat itu, Isa juga langsung ditahan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan bahwa Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[zul]