Minyakita Tak Sesuai Takaran Kemasan

Minyakita Tak Sesuai Takaran Kemasan/Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus ketidaksesuaian kemasan Minyakita kembali mengundang perhatian publik.

Produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung antara 700 hingga 800 mililiter.

Situasi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan menjadi fokus serius Bareskrim Polri untuk segera menghitung dampak yang ditimbulkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh untuk menentukan jumlah kerugian.

“Kerugian masyarakat sedang dalam perhitungan. Kami juga akan melihat jumlah produk yang sudah didistribusikan, yang per hari mencapai sekitar 400 hingga 800 dus.

Oleh karena itu, perlu dilakukan audit lebih lanjut untuk mengetahui besaran kerugian secara pasti,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (11/3/2025).

Audit yang dilakukan tidak hanya mencakup perhitungan jumlah produk yang telah beredar, melainkan juga mengecek jumlah botol dan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.

Pendekatan menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai seberapa besar kerugian yang dialami masyarakat akibat penyimpangan takaran ini.

Audit ini juga penting untuk menindaklanjuti peredaran produk yang tidak memenuhi standar, sehingga dapat segera ditarik dari pasaran.

Selain menghitung kerugian, pihak Bareskrim juga bekerja sama dengan produsen untuk memastikan bahwa setiap kemasan Minyakita sesuai dengan ukuran yang tertera.

Langkah penarikan produk yang tidak standar merupakan prioritas guna mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga hak konsumen.

Kebijakan perbaikan komposisi produk dan pengisian ulang dengan takaran yang benar diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bersubsidi ini.[dit]