DPR Minta Pemda Tanggung Jawab Nakes Honorer Daerah yang Tidak Masuk Database BKN

Foto Ilustrasi/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah daerah (Pemda) diminta harus bertanggung jawab atas banyaknya tenaga kesehatan (nakes) honorer daerah yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut Irma, karena sistem otonomi daerah, pemerintah pusat tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan tenaga honorer di daerah.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar tenaga kesehatan yang menghadapi masalah terkait status kepegawaian atau gaji rendah segera berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing.

“Kalau nakes di daerah itu, itu tanggung jawab Pemda sebenarnya. Itu sebenarnya bukan tanggung jawab pusat, itu tanggung jawab daerah. Jadi karena otonomi daerah sudah mengatur itu. Jadi pusat nggak bisa cawe-cawe ke sana,” kata Irma.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti bahwa banyak tenaga honorer diangkat dengan alasan politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Akibatnya, setelah diangkat, pemerintah daerah sering kali kesulitan membayar gaji mereka.

“Banyak sekali bupati, gubernur, wali kota yang kasih iming-iming untuk bisa nanti dipekerjakan di berbagai tempat. Akhirnya mereka mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri, lalu kebingungan sendiri untuk menggaji,” jelasnya.

Irma mengungkapkan bahwa ada tenaga kesehatan honorer yang hanya menerima gaji sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Permasalahan ini, menurutnya, sudah berlangsung lama, dan Komisi IX DPR RI telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dalam kunjungan kerja mereka.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Irma menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kerja Komisi IX DPR yang menangani ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan harus memahami prosedur yang ada agar masalah mereka bisa diselesaikan dengan baik.

Meskipun DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kepala daerah karena adanya aturan otonomi daerah, Irma memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kementerian Kesehatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.

“Kami dari Komisi IX DPR selalu menyampaikan masalah-masalah ini kepada Menteri Kesehatan agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.[zul]