Paket Kandang Burung Berisi Sabu di Lapas Tangerang Diungkap Polisi

Paket Kandang Burung Berisi Sabu di Lapas Tangerang Diungkap Polisi

FAKTA GRUP – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB (27) alias Buluk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari petugas Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang mengenai adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung.

“Ada paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang,” ujar Zain Dwi Nugroho dikutip dari laman Instagram @polresmetrotangerangkota, Jumat 29 November 2024.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram,” sambungnya.

Menurut Zain, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan diketahui paket tersebut ternyata dipesan oleh ODB alias Buluk yang merupakan warga binaan Lapas. Barang tersebut dipesannya dari seseorang bernama Coki (DPO).

“Tersangka Buluk merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tukasnya.

Atas perbuatannya, ODB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.